Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang

Minggu, 09 Oktober 2011

Bazar dan Deklarasi Pelajar Anti Narkoba

Posted by malangkab 02.22, under , | No comments

Kanjuruhan Sabtu 8 oktober 2011 BNK mengadakan acara Deklarasi Pelajar Anti Narkoba dan Bazar di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Hadiralam acara tersebut Ketua BNK Malang, Achmad Subhan serta Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul).

Guna mengantisipasi penyebaran narkoba, BNK Malang berencana membangun kantor dan pusat rehabilitasi. Ahmad Subhan Wakil Bupati Malang selaku Ketua BNK itu, menyatakan dengan deklarasi ini diharapkan generasi muda utamanya pelajar akan kian faham bahaya narkoba. “Untuk mengantisipasi penyebaran di wilayah Kabupaten, kami telah memiliki Satgas-Satgas di masing-masing kecamatan. Dengan ada di tiap kecamatan, paling tidak mampu membentengi di masing-masing lokasi,” ujarnya.

Salah satu perhatian khusu disampaikan, “Gondanglegi merupakan lokasi yang paling potensial untuk narkoba. Inilah mengapa, seperti tokoh agama dan ulama di kabupaten, turut dilibatkan dalam mengantisipasi,” ungkap Subhan.

Kamis, 06 Oktober 2011

Sedot Pulsa

Posted by Anonim 19.56, under ,, | No comments


Maraknya berbagai penipuan lewat pesan singkat atau sms berlangganan berisi undian berhadiah dan cenderung mengelabui pelanggan untuk menyedot pulsa merupakan tanggung jawab operator telepon selular.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat Dahnil Aswad menegaskan, provider telepon seluler harus mengganti pulsa konsumen yang terpotong setelah menjawab pesan singkat (SMS) yang menjanjikan bonus.

"Setiap provider seluler harus mengganti kerugian konsumen yang pulsanya disedot secara sepihak setelah membalas SMS yang dikirimkan, sementara konsumen tidak menerima apa yang dijanjikan," katanya di Padang, Kamis, menanggapi kasus dugaan penyedotan pulsa yang saat ini marak terjadi.

Maraknya pesan singkat yang diduga menyedot pulsa, menurut Dahnil, disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah dan tidak adanya regulasi yang melindungi konsumen.

Dahnil memaparkan, banyaknya pesan singkat yang menjanjikan bonus ditujukan kepada konsumen dan konsumen malah dirugikan dapat dikategorikan sebagai modus pencurian pulsa dan termasuk tindak pidana.

Saat ini, jelasnya, memang marak SMS yang menjanjikan hadiah, nada dering, dan pulsa.
"Sangat aneh ketika menerima SMS pulsa konsumen malah disedot setelah program itu selesai, sementara bonus yang dijanjikan tidak diterima dan pulsa terus menerus disedot," katanya.
(H2o)

Sumber Antara