Maraknya berbagai penipuan lewat pesan singkat atau sms berlangganan berisi undian berhadiah dan cenderung mengelabui pelanggan untuk menyedot pulsa merupakan tanggung jawab operator telepon selular.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat Dahnil Aswad menegaskan, provider telepon seluler harus mengganti pulsa konsumen yang terpotong setelah menjawab pesan singkat (SMS) yang menjanjikan bonus.
"Setiap provider seluler harus mengganti kerugian konsumen yang pulsanya disedot secara sepihak setelah membalas SMS yang dikirimkan, sementara konsumen tidak menerima apa yang dijanjikan," katanya di Padang, Kamis, menanggapi kasus dugaan penyedotan pulsa yang saat ini marak terjadi.
Maraknya pesan singkat yang diduga menyedot pulsa, menurut Dahnil, disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah dan tidak adanya regulasi yang melindungi konsumen.
Dahnil memaparkan, banyaknya pesan singkat yang menjanjikan bonus ditujukan kepada konsumen dan konsumen malah dirugikan dapat dikategorikan sebagai modus pencurian pulsa dan termasuk tindak pidana.
Saat ini, jelasnya, memang marak SMS yang menjanjikan hadiah, nada dering, dan pulsa.
"Sangat aneh ketika menerima SMS pulsa konsumen malah disedot setelah program itu selesai, sementara bonus yang dijanjikan tidak diterima dan pulsa terus menerus disedot," katanya.
(H2o)
0 komentar:
Posting Komentar